PAKET PAJAK · 2026

Paket Pajak Penghasilan 2026

Gaji dipotong PPh 21, jualan online dipungut PPh 22, usaha kena PPN — empat potongan ini saling terkait. Pahami hubungannya dalam satu paket, lalu hitung tiap potongan.

✓ Acuan peraturan per Oktober 2026✓ 4 kalkulator pajak✓ Penjelasan hubungan antar-pajak
Metodologi & tanggal acuan. Paket ini memakai acuan per Oktober 2026: PPh 21 merujuk PP 58/2023 jo. PMK 168/2023, PPh 22 marketplace merujuk PMK 37/2025, PPN merujuk UU 7/2021 (HPP), THR merujuk Permenaker 6/2016. Ketentuan dapat berubah — untuk kasus spesifik selalu verifikasi ke pajak.go.id atau konsultan pajak Anda.

Empat potongan, satu dompet

Rata-rata orang Indonesia yang bekerja sekaligus berjualan online bersentuhan dengan empat potongan berbeda — dan keempatnya saling terkait.

Pertama, PPh 21 atas gaji. Pemberi kerja memotongnya setiap bulan memakai Tarif Efektif Rata-rata (TER) menurut PP 58/2023 untuk masa pajak Januari sampai November. Pada masa pajak Desember — atau bulan terakhir Anda bekerja — PPh 21 dihitung ulang untuk setahun penuh memakai tarif progresif Pasal 17 UU PPh, lalu dikurangi total yang sudah dipotong Januari–November.

Kedua, THR. Tunjangan Hari Raya — 1× upah untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, proporsional jika kurang, menurut Permenaker 6/2016 — bukan potongan tersendiri. Ia adalah bagian dari penghasilan bruto yang ikut dipotong PPh 21 pada bulan diterimanya, dengan tarif TER yang sama seperti gaji.

Ketiga, PPh 22. Jika Anda juga berjualan di marketplace, platform yang ditunjuk DJP memungut 0,5% dari peredaran bruto berdasarkan PMK 37/2025. Ini pajak yang dipotong di muka, bukan biaya platform — dan ia mengurangi dana yang benar-benar Anda terima sehingga wajib masuk hitungan margin jualan.

Keempat, PPN 12%. Relevan jika usaha Anda dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) — wajib bagi yang peredaran brutonya di atas Rp4,8 miliar per tahun menurut UU PPN. Sebagai PKP Anda memungut PPN dari pembeli dan menyetorkannya ke negara, terpisah dari pajak penghasilan.

Hubungannya: PPh 21 yang dipotong perusahaan dan PPh 22 yang dipungut marketplace keduanya berfungsi sebagai kredit pajak — pengurang atas PPh terutang setahun yang dihitung dengan tarif progresif Pasal 17 di SPT Tahunan. Jika total yang sudah dipotong melebihi yang terutang, terjadi lebih bayar yang bisa direstitusi atau dikompensasi. PPN berjalan di jalur tersendiri melalui SPT Masa PPN. Empat kalkulator di bawah membantu Anda menghitung tiap potongan sebelum bertemu SPT.

Kalkulator dalam paket ini

Panduan terkait

Jelajahi semua panduan

Selain paket pajak ini, kami juga menyusun Paket Penjual Marketplace (margin, biaya platform & PPh 22 dalam satu halaman) dan panduan mendalam Perbandingan Biaya Marketplace 2026 (Shopee vs Tokopedia vs Lazada vs Blibli + 3 contoh hitungan).

Lihat indeks panduan → Paket Penjual Marketplace →

Pertanyaan umum

Apa beda PPh 21 dan PPh 22?
PPh 21 dipotong oleh pemberi kerja atas penghasilan karyawan (gaji, THR, bonus) memakai tarif TER menurut PP 58/2023. PPh 22 dipungut oleh pihak ketiga — untuk penjual online, marketplace yang ditunjuk DJP memungut 0,5% dari peredaran bruto (PMK 37/2025). Keduanya berfungsi sebagai kredit pajak atas PPh terutang Anda di SPT Tahunan.
Apakah THR kena pajak?
Ya. THR adalah bagian dari penghasilan bruto yang ikut dipotong PPh 21 pada bulan diterimanya, memakai tarif TER yang sama dengan gaji (PP 58/2023). Tidak ada tarif khusus untuk THR.
Saya karyawan sekaligus penjual online — pajak apa saja yang kena?
Dua-duanya: PPh 21 dipotong perusahaan dari gaji dan THR Anda, dan PPh 22 sebesar 0,5% dipungut marketplace dari omzet jualan Anda. Keduanya dilaporkan dalam SPT Tahunan yang sama sebagai kredit pajak atas total penghasilan Anda setahun.
Kapan PPN 12% relevan untuk saya?
PPN relevan jika usaha Anda dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) — wajib bagi yang peredaran brutonya di atas Rp4,8 miliar per tahun menurut UU PPN. Selama belum PKP, Anda tidak memungut PPN dari pembeli.
Uang pajak yang sudah dipotong bisa kembali?
Bisa, jika total PPh 21 dan PPh 22 yang sudah dipotong/dipungut melebihi PPh terutang setahun Anda (dihitung dengan tarif progresif Pasal 17 UU PPh di SPT Tahunan). Kelebihan itu disebut lebih bayar dan bisa direstitusi atau dikompensasi ke tahun berikutnya.

Sumber & verifikasi

  • PPh 21: PP 58/2023 jo. PMK 168/2023 (tarif TER & rekonsiliasi Desember).
  • PPh 22 marketplace: PMK 37/2025 beserta pengumuman DJP terkait.
  • PPN: UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; ambang PKP Rp4,8 miliar/tahun menurut UU PPN.
  • THR: Permenaker 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.
  • Ketentuan umum: pajak.go.id — Direktorat Jenderal Pajak.
Catatan: Seluruh ketentuan memakai acuan per Oktober 2026 dan dapat berubah mengikuti peraturan terbaru. Halaman ini bersifat edukasi dan bukan nasihat pajak profesional. Untuk kasus spesifik (misalnya status PKP atau restitusi), verifikasi ke pajak.go.id atau konsultan pajak Anda.