KALKULATOR GRATIS

Kalkulator THR 2026

Berapa Tunjangan Hari Raya yang menjadi hak Anda tahun ini? Hitung dari upah sebulan dan masa kerja sesuai PP 36/2021 dan Permenaker 6/2016. Gratis, tanpa daftar.

✓ 100% gratis✓ Tanpa daftar✓ Data tidak dikirim ke mana pun
Hitung THR ↓

Hitung THR Anda

Isi upah sebulan dan masa kerja. Kalkulator memakai ketentuan THR (acuan Oktober 2026).

Rp
THR dihitung dari upah sebulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
bln
Hitung sampai dengan bulan pembayaran THR. Boleh desimal, misal 9,5.
THR YANG MENJADI HAK ANDA–
UPAH SEBULAN–
MASA KERJA–
STATUS–

Yang gratis vs PRO — bedanya di mana?

Kalkulator di atas gratis selamanya untuk hitung cepat. Kalau kebutuhan Anda lebih dari itu, ada jalur naik yang jelas:

✓ Gratis — halaman ini

  • Hitung cepat THR 1 pekerja per hitungan
  • Di browser, tanpa daftar, data tidak disimpan
  • Rumus proporsional & penuh sesuai ketentuan (Okt 2026)
  • Hasil: nominal THR + status kelayakan

PRO — $9 sekali bayar

  • Kelola 30 SKU dalam satu file tersimpan
  • Peringatan rugi otomatis per SKU + rekap bulanan
  • Tabel tarif 4 marketplace 2026 siap pakai
  • File Excel offline, bisa dibuka di Google Sheets
Lihat Kalkulator Laba PRO →

📖 Baca juga: Kalkulator Pesangon PHK — hak UP, UPMK & UPH sesuai PP 35/2021, plus Kalkulator Upah Lembur — hitung hak lembur per jam Anda.

Cara menghitung THR

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan pengusaha menjelang hari raya keagamaan. Aturannya sederhana dan hanya bergantung pada dua variabel: upah sebulan dan masa kerja. Ketentuan ini diatur dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan dan Permenaker 6/2016 tentang THR Keagamaan.

Masa kerja < 1 bulan → Rp0 (belum berhak)
Masa kerja 1–<12 bulan → (masa kerja ÷ 12) × upah
Masa kerja ≥ 12 bulan → 1 × upah (penuh)

Upah yang dipakai adalah upah sebulan terakhir sebelum hari raya: upah pokok ditambah tunjangan tetap. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih — terus-menerus — berhak atas THR sebesar satu bulan upah penuh. Ini adalah kasus yang paling umum: karyawan tetap yang sudah bekerja setahun lebih selalu mendapat THR penuh.

Untuk masa kerja antara 1 sampai di bawah 12 bulan, THR dihitung proporsional: masa kerja (dalam bulan) dibagi 12, lalu dikalikan upah sebulan. Contohnya karyawan yang baru bekerja 6 bulan dengan upah Rp5.000.000 mendapat (6 ÷ 12) × Rp5.000.000 = Rp2.500.000. Rumus proporsional ini berlaku sama untuk pekerja tetap maupun pekerja kontrak (PKWT) — tidak ada pembedaan status dalam ketentuan THR.

Batas bawahnya tegas: masa kerja di bawah 1 bulan berarti belum berhak atas THR sama sekali. Pekerja yang baru masuk dua minggu sebelum Lebaran, misalnya, tidak berhak menuntut THR — meskipun secara kemanusiaan banyak perusahaan tetap memberinya sebagai kebijakan internal, itu bukan kewajiban hukum.

Ada tiga aturan pembayaran yang wajib Anda tahu. Pertama, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan (H-7). Kedua, pembayaran harus sekaligus — tidak boleh dicicil atau ditunda sebagian dengan alasan apa pun. Ketiga, keterlambatan pembayaran dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayar, dan denda ini tidak menghapus kewajiban membayar THR pokoknya. Jadi perusahaan yang telat membayar THR Rp10.000.000 wajib membayar Rp10.500.000.

Acuan ketentuan THR (Oktober 2026)

Masa kerjaBesaran THR
Kurang dari 1 bulanRp0 — belum berhak
1 – <12 bulan(masa ÷ 12) × upah sebulan
12 bulan ke atas1 × upah sebulan (penuh)
Aturan pembayaranKetentuan
Batas waktuPaling lambat H-7 hari raya keagamaan
Cara bayarSekaligus — tidak boleh dicicil
Denda keterlambatan5% dari total THR yang harus dibayar

Dasar hukum: PP 36/2021 tentang Pengupahan dan Permenaker 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Acuan per Oktober 2026 — untuk perubahan terbaru, verifikasi di JDIH Kemnaker atau situs resmi pemerintah.

Contoh perhitungan

Kasus 1 — karyawan baru. Sinta bekerja 9 bulan dengan upah sebulan Rp6.000.000. THR = (9 ÷ 12) × Rp6.000.000 = Rp4.500.000. Ia berhak atas THR proporsional karena masa kerjanya sudah melewati 1 bulan.

Kasus 2 — karyawan lama. Budi bekerja 3 tahun dengan upah sebulan Rp8.000.000. Karena masa kerjanya sudah di atas 12 bulan, ia mendapat THR penuh: Rp8.000.000, dibayar sekaligus paling lambat H-7.

Kasus 3 — belum berhak. Rudi baru bekerja 3 minggu (0,75 bulan) saat Lebaran tiba. Masa kerjanya di bawah 1 bulan, sehingga secara ketentuan ia belum berhak atas THR — hasilnya Rp0. Jika perusahaan tetap memberinya, itu kebijakan perusahaan, bukan kewajiban.

Kasus denda. Perusahaan wajib membayar THR Rp10.000.000 kepada karyawannya tetapi baru membayar H-3. Denda = 5% × Rp10.000.000 = Rp500.000, sehingga total yang wajib dibayar menjadi Rp10.500.000.

Kesalahan umum

1. Mengira THR boleh dicicil. Tidak boleh. Ketentuannya tegas: THR dibayar sekaligus paling lambat H-7. Praktik "THR dicicil dua tahap" yang masih ditemui di beberapa perusahaan melanggar ketentuan — kecuali ada kesepakatan khusus yang disetujui kedua belah pihak dan dilaporkan, yang dalam praktiknya jarang memenuhi syarat.

2. Pekerja kontrak dianggap tidak berhak. Salah. Pekerja kontrak (PKWT) dengan masa kerja 1 bulan atau lebih berhak atas THR dengan rumus yang sama persis. Status kontrak hanya memengaruhi hal lain seperti pesangon, bukan THR.

3. Memakai upah rata-rata, bukan upah terakhir. THR dihitung dari upah sebulan terakhir sebelum hari raya, bukan rata-rata setahun atau upah saat pertama masuk. Jika gaji Anda naik di tengah tahun, THR mengikuti gaji terakhir.

4. Lupa bahwa denda 5% tidak menghapus kewajiban pokok. Sebagian pengusaha mengira membayar denda 5% sudah cukup. Tidak — denda adalah tambahan. THR pokok tetap wajib dilunasi penuh.

Pertanyaan umum

Siapa yang berhak menerima THR?
Pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan atau lebih berhak atas THR. Masa kerja 1 sampai di bawah 12 bulan mendapat THR proporsional (masa kerja/12 × upah), sedangkan masa kerja 12 bulan ke atas mendapat 1 bulan upah penuh. Di bawah 1 bulan belum berhak.
Kapan THR wajib dibayarkan?
THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan (H-7), secara sekaligus — tidak boleh dicicil. Keterlambatan dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayar.
Berapa denda jika perusahaan telat membayar THR?
5% dari total THR yang seharusnya dibayar. Denda ini tidak menghapus kewajiban membayar THR — perusahaan tetap wajib melunasi THR pokoknya ditambah denda 5% tersebut.
Apakah pekerja kontrak dan resign tetap dapat THR?
Pekerja kontrak (PKWT) dengan masa kerja 1 bulan atau lebih tetap berhak THR, termasuk yang kontraknya berakhir sebelum hari raya sepanjang masa kerjanya memenuhi syarat. Pekerja yang resign menjelang hari raya umumnya tetap berhak atas THR proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa bedanya kalkulator gratis ini dengan PRO $9?
Kalkulator gratis ini untuk hitung cepat THR satu pekerja di browser, tanpa simpan data. PRO ($9 sekali bayar) adalah template Excel untuk mengelola hingga 30 SKU sekaligus, dengan peringatan rugi otomatis, rekap laba bulanan, tabel acuan tarif 2026, dan bisa dipakai offline.
Apakah data yang saya masukkan disimpan?
Tidak. Semua perhitungan berjalan di browser Anda — tidak ada data yang dikirim ke server, tidak perlu daftar, tidak ada iklan.
Catatan: Acuan PP 36/2021 dan Permenaker 6/2016, per Oktober 2026. Hasil bersifat estimasi — untuk sengketa THR, verifikasi di Disnaker atau situs resmi Kemnaker. Halaman ini bukan nasihat hukum profesional.