Hitung iuran BPJS karyawan
Isi gaji bulanan dan tingkat risiko JKK — kalkulator memisahkan otomatis porsi perusahaan dan porsi karyawan, lengkap dengan batas atas tiap program.
Yang gratis vs PRO — bedanya di mana?
Kalkulator di atas gratis selamanya untuk hitung cepat. Kalau kebutuhan Anda lebih dari itu, ada jalur naik yang jelas:
✓ Gratis — halaman ini
- Hitung 1 karyawan per hitungan
- Di browser, tanpa daftar, data tidak disimpan
- Otomatis pisahkan porsi perusahaan & karyawan
- Lengkap dengan batas atas tiap program 2026
PRO — $9 sekali bayar
- Kelola 30 SKU dalam satu file tersimpan
- Peringatan rugi otomatis per SKU + rekap bulanan
- Tabel tarif 4 marketplace 2026 siap pakai
- File Excel offline, bisa dibuka di Google Sheets
- Jika Anda juga berjualan di marketplace, PRO membantu menjaga margin tiap SKU setelah biaya admin, PPh 22, dan iklan.
📖 Baca juga: Kalkulator PPh 21 TER 2026 — premi JKK/JKM perusahaan menambah bruto PPh 21 karyawan; dan Kalkulator PPN 12% — pisahkan PPN dari harga jual.
Cara menghitung iuran BPJS karyawan
Setiap pemberi kerja di Indonesia wajib mengikutsertakan karyawannya dalam dua badan penyelenggara jaminan sosial: BPJS Kesehatan untuk jaminan kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan hari tua, pensiun, kecelakaan kerja, dan kematian. Keduanya memakai dasar yang sama — upah bulanan karyawan — tetapi tarif, pembagian beban, dan batas atasnya berbeda-beda. Salah satu komponen saja bisa membuat slip gaji keliru dan menjadi temuan saat pemeriksaan.
BPJS Kesehatan iurannya 5% dari upah dengan batas atas Rp12.000.000 per bulan (Perpres 64/2020): 4% dibayar pemberi kerja, 1% dipotong dari gaji karyawan. Gaji di atas Rp12 juta tetap dihitung Rp12 juta — iurannya mentok di Rp600.000 per bulan (Rp480.000 perusahaan + Rp120.000 karyawan).
Di BPJS Ketenagakerjaan ada empat program. JHT (Jaminan Hari Tua) total 5,7%: 3,7% perusahaan + 2% karyawan, dan — ini penting — tanpa batas atas. Gaji Rp50 juta sekalipun, JHT-nya tetap 5,7% × Rp50 juta. JP (Jaminan Pensiun) total 3%: 2% perusahaan + 1% karyawan, dengan batas atas upah yang disesuaikan setiap bulan Maret mengikuti pertumbuhan ekonomi; untuk 2026 batasnya Rp11.086.300 per bulan. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) tarifnya 0,24% (risiko sangat rendah), 0,54% (rendah), 0,89% (sedang), 1,27% (tinggi), atau 1,74% (sangat tinggi) sesuai kelompok jenis usaha — seluruhnya ditanggung perusahaan. JKM (Jaminan Kematian) 0,3% dari upah, juga penuh perusahaan. JKK dan JKM tidak boleh dipotong dari gaji karyawan dalam keadaan apa pun.
Dari sisi karyawan, yang dipotong dari gaji setiap bulan hanya tiga komponen: 1% BPJS Kesehatan + 2% JHT + 1% JP. Selebihnya — 4% Kesehatan, 3,7% JHT, 2% JP, JKK, dan JKM — adalah beban perusahaan di luar gaji. Kalkulator di atas menghitung kedua sisi ini sekaligus, sehingga Anda langsung melihat gaji neto karyawan dan total biaya yang dikeluarkan perusahaan per karyawan.
Satu kaitan yang sering terlewat: premi JKK dan JKM yang dibayar perusahaan merupakan penghasilan bagi karyawan, sehingga menambah penghasilan bruto untuk PPh 21. Sebaliknya, iuran yang dipotong dari gaji karyawan (misalnya iuran pensiun/JP 1%) menjadi pengurang pada hitung ulang PPh 21 bulan Desember. Lihat Kalkulator PPh 21 TER untuk sisi pajaknya.
Acuan iuran BPJS (per Oktober 2026)
| Program | Tarif | Perusahaan | Karyawan | Batas upah |
|---|---|---|---|---|
| BPJS Kesehatan | 5% | 4% | 1% | Rp12.000.000/bln |
| JHT | 5,7% | 3,7% | 2% | Tanpa batas |
| JP | 3% | 2% | 1% | Rp11.086.300/bln (2026) |
| JKK | 0,24%–1,74% | 100% | – | Tanpa batas |
| JKM | 0,3% | 100% | – | Tanpa batas |
Tingkat risiko JKK (PP 44/2015)
| Kelompok | Tarif JKK | Contoh jenis usaha |
|---|---|---|
| Sangat rendah (I) | 0,24% | Perkantoran, jasa keuangan |
| Rendah (II) | 0,54% | Perdagangan, jasa umum |
| Sedang (III) | 0,89% | Industri ringan, transportasi |
| Tinggi (IV) | 1,27% | Industri berat, konstruksi |
| Sangat tinggi (V) | 1,74% | Pertambangan, konstruksi berat |
Dasar hukum: Perpres 64/2020 untuk BPJS Kesehatan; PP 44/2015 (JKK/JKM), PP 45/2015 (JP), dan PP 46/2015 (JHT) untuk BPJS Ketenagakerjaan. Batas atas JP disesuaikan tiap bulan Maret — angka Rp11.086.300 di atas adalah untuk 2026; selalu verifikasi di pengumuman resmi BPJS Ketenagakerjaan bila menghitung untuk bulan berjalan.
Contoh perhitungan
Contoh 1 — gaji Rp10.000.000, risiko rendah (0,54%). Karena gaji di bawah semua batas atas, seluruh tarif dikalikan penuh:
- BPJS Kesehatan: 5% × Rp10.000.000 = Rp500.000 (Rp400.000 perusahaan + Rp100.000 karyawan)
- JHT: 5,7% × Rp10.000.000 = Rp570.000 (Rp370.000 perusahaan + Rp200.000 karyawan)
- JP: 3% × Rp10.000.000 = Rp300.000 (Rp200.000 perusahaan + Rp100.000 karyawan)
- JKK: 0,54% × Rp10.000.000 = Rp54.000 (perusahaan)
- JKM: 0,3% × Rp10.000.000 = Rp30.000 (perusahaan)
- Potongan karyawan = Rp100.000 + Rp200.000 + Rp100.000 = Rp400.000 → gaji neto Rp9.600.000
- Beban perusahaan = Rp400.000 + Rp370.000 + Rp200.000 + Rp54.000 + Rp30.000 = Rp1.054.000 → total biaya perusahaan Rp11.054.000
Contoh 2 — gaji Rp20.000.000, risiko sangat tinggi (1,74%). Di sini batas atas mulai bekerja:
- BPJS Kesehatan: dasar dibatasi Rp12.000.000 → 5% × Rp12.000.000 = Rp600.000 (Rp480.000 + Rp120.000)
- JHT: tanpa batas → 5,7% × Rp20.000.000 = Rp1.140.000 (Rp740.000 + Rp400.000)
- JP: dasar dibatasi Rp11.086.300 → 3% × Rp11.086.300 = Rp332.589 (Rp221.726 + Rp110.863)
- JKK: 1,74% × Rp20.000.000 = Rp348.000 (perusahaan); JKM: 0,3% × Rp20.000.000 = Rp60.000 (perusahaan)
- Potongan karyawan = Rp120.000 + Rp400.000 + Rp110.863 = Rp630.863 → gaji neto Rp19.369.137
- Beban perusahaan = Rp480.000 + Rp740.000 + Rp221.726 + Rp348.000 + Rp60.000 = Rp1.849.726
Kesalahan umum
1. Tidak menerapkan batas atas. Gaji Rp20 juta tetapi Kesehatan dihitung 5% × Rp20 juta (= Rp1 juta) adalah kelebihan bayar Rp400.000 per bulan. Batas Rp12 juta untuk Kesehatan dan Rp11.086.300 untuk JP wajib dipasang di sistem payroll.
2. Membebankan JKK/JKM ke karyawan. Keduanya 100% beban pemberi kerja menurut PP 44/2015 — tidak boleh dipotong dari gaji dengan alasan apa pun, termasuk “kesepakatan”.
3. Menghitung JP dari gaji penuh di atas batas. Kebalikan dari kesalahan nomor 1: JP memang ada batasnya, sedangkan JHT tidak. Tertukar keduanya membuat iuran JP kelebihan dan JHT kekurangan.
4. Mengira JHT ada batas atasnya. Tidak ada. JHT 5,7% dihitung dari gaji penuh berapa pun besarnya — satu-satunya program tanpa plafon selain JKK/JKM.