Hitung potongan PPh 21
Pilih kategori TER sesuai status PTKP Anda pada awal tahun pajak, isi penghasilan bruto — tarif TER terisi otomatis dari Lampiran PP 58/2023.
Yang gratis vs PRO — bedanya di mana?
Kalkulator di atas gratis selamanya untuk hitung cepat. Kalau kebutuhan Anda lebih dari itu, ada jalur naik yang jelas:
✓ Gratis — halaman ini
- Hitung cepat 1 karyawan per hitungan, bulanan atau harian
- Di browser, tanpa daftar, data tidak disimpan
- Tabel acuan TER lengkap kategori A/B/C sesuai Lampiran PP 58/2023
- Hasil: tarif TER, PPh 21, gaji neto, estimasi setahun
PRO — $9 sekali bayar
- Kelola 30 SKU dalam satu file tersimpan
- Peringatan rugi otomatis per SKU + rekap bulanan
- Tabel tarif 4 marketplace 2026 siap pakai
- File Excel offline, bisa dibuka di Google Sheets
- Jika Anda juga berjualan di marketplace, PRO membantu menjaga margin tiap SKU setelah biaya admin, PPh 22, dan iklan.
📖 Baca juga: Kalkulator BPJS Karyawan 2026 — premi JKK/JKM yang dibayar perusahaan ikut menambah bruto PPh 21; dan Kalkulator PPN 12% — pisahkan PPN dari harga jual.
Cara menghitung PPh 21 karyawan dengan TER
Sejak 1 Januari 2024, cara memotong PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap berubah total. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 — yang aturan pelaksananya dituangkan dalam PMK 168/2023 — mengganti hitungan bulanan yang merepotkan (menyetahunkan gaji, mengurangkan biaya jabatan dan PTKP setiap bulan) dengan satu tarif tunggal: Tarif Efektif Rata-rata, disingkat TER. Tujuannya sederhana: payroll tidak perlu lagi menghitung ulang penghasilan kena pajak setiap bulan, cukup satu kali perkalian.
Tarif TER bukan tarif progresif berlapis seperti Pasal 17. Ia adalah tarif tunggal yang sudah “memperhitungkan” biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP di dalamnya. Itu sebabnya angkanya terlihat kecil — misalnya 2% untuk gaji Rp10 juta kategori A — tetapi itulah potongan final untuk bulan berjalan, bukan cicilan dari tarif progresif.
Yang dimaksud “penghasilan bruto” di sini adalah seluruh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang diterima dalam satu masa pajak: gaji pokok, tunjangan tetap maupun tidak tetap, lembur, bonus, THR, serta premi JKK dan JKM yang dibayar pemberi kerja. Semuanya dijumlahkan dulu menjadi satu angka bruto, baru dikalikan tarif TER. Kesalahan paling umum justru di sini: banyak yang hanya mengalikan gaji pokok, padahal tunjangan dan lembur wajib masuk.
Kategori TER ditentukan oleh status PTKP karyawan pada awal tahun pajak, bukan status saat perhitungan. Kategori A untuk TK/0, TK/1, dan K/0; kategori B untuk TK/2, TK/3, K/1, dan K/2; kategori C untuk K/3. Jika status berubah di tengah tahun — misalnya menikah pada bulan Juni — kategori TER baru berlaku pada tahun pajak berikutnya. Kalkulator di atas mengikuti aturan ini: pilih kategori sesuai status awal tahun.
Untuk pegawai tidak tetap yang dibayar harian, mingguan, satuan, atau borongan, berlaku TER harian: 0% untuk upah sampai dengan Rp450.000 per hari, dan 0,5% untuk upah di atas Rp450.000 sampai dengan Rp2.500.000 per hari. Jika upah tidak dibayar harian, dasarnya adalah rata-rata upah per hari kerja. Upah harian di atas Rp2.500.000 tidak lagi memakai TER harian, melainkan tarif Pasal 17 atas penghasilan yang disetahunkan sesuai PMK 168/2023.
Satu hal penting: TER hanya mengatur cicilan Januari sampai November. Pada masa pajak Desember — atau bulan terakhir karyawan bekerja jika resign — PPh 21 dihitung ulang untuk setahun penuh memakai tarif progresif Pasal 17 UU PPh (5%, 15%, 25%, 30%, 35% berlapis), lalu dikurangi seluruh PPh 21 yang sudah dipotong Januari sampai November. Selisihnya menjadi potongan bulan Desember, yang bisa lebih besar, lebih kecil, bahkan nihil. Total pajak setahun tidak berubah — TER hanya mengubah cara mencicilnya.
Catatan: karyawan yang tidak memiliki NPWP dipotong 20% lebih tinggi dari tarif yang seharusnya, sesuai ketentuan UU PPh. Kalkulator ini menghitung tarif normal ber-NPWP.
Acuan tarif TER (Lampiran PP 58/2023, per Oktober 2026)
Tabel di bawah menyalin langsung Lampiran PP 58/2023. Tarif 0% berlaku sampai dengan batas PTKP bulanan tiap kategori: Rp5.400.000 untuk kategori A, Rp6.200.000 untuk kategori B, dan Rp6.600.000 untuk kategori C. Lapisan tertinggi 34% berlaku untuk penghasilan di atas Rp1,4 miliar (kategori A), Rp1,405 miliar (kategori B), dan Rp1,419 miliar (kategori C). Untuk lapisan penghasilan yang sangat tinggi, selalu verifikasi di lampiran resmi PP 58/2023 atau pajak.go.id.
Kategori A — TK/0, TK/1, K/0
| Penghasilan bruto bulanan | Tarif TER |
|---|---|
| Sampai dengan Rp5.400.000 | 0% |
| Di atas Rp5.400.000 s.d. Rp5.650.000 | 0,25% |
| Di atas Rp5.650.000 s.d. Rp5.950.000 | 0,5% |
| Di atas Rp5.950.000 s.d. Rp6.300.000 | 0,75% |
| Di atas Rp6.300.000 s.d. Rp6.750.000 | 1% |
| Di atas Rp6.750.000 s.d. Rp7.500.000 | 1,25% |
| Di atas Rp7.500.000 s.d. Rp8.550.000 | 1,5% |
| Di atas Rp8.550.000 s.d. Rp9.650.000 | 1,75% |
| Di atas Rp9.650.000 s.d. Rp10.050.000 | 2% |
| Di atas Rp10.050.000 s.d. Rp10.350.000 | 2,25% |
| Di atas Rp10.350.000 s.d. Rp10.700.000 | 2,5% |
| Di atas Rp10.700.000 s.d. Rp11.050.000 | 3% |
| Di atas Rp11.050.000 s.d. Rp11.600.000 | 3,5% |
| Di atas Rp11.600.000 s.d. Rp12.500.000 | 4% |
| Di atas Rp12.500.000 s.d. Rp13.750.000 | 5% |
| Di atas Rp13.750.000 s.d. Rp15.100.000 | 6% |
| Di atas Rp15.100.000 s.d. Rp16.950.000 | 7% |
| Di atas Rp16.950.000 s.d. Rp19.750.000 | 8% |
| Di atas Rp19.750.000 s.d. Rp24.150.000 | 9% |
| Di atas Rp24.150.000 s.d. Rp26.450.000 | 10% |
| Di atas Rp26.450.000 s.d. Rp28.000.000 | 11% |
| Di atas Rp28.000.000 s.d. Rp30.050.000 | 12% |
| Di atas Rp30.050.000 s.d. Rp32.400.000 | 13% |
| Di atas Rp32.400.000 s.d. Rp35.400.000 | 14% |
| Di atas Rp35.400.000 s.d. Rp39.100.000 | 15% |
| Di atas Rp39.100.000 s.d. Rp43.850.000 | 16% |
| Di atas Rp43.850.000 s.d. Rp47.800.000 | 17% |
| Di atas Rp47.800.000 s.d. Rp51.400.000 | 18% |
| Di atas Rp51.400.000 s.d. Rp56.300.000 | 19% |
| Di atas Rp56.300.000 s.d. Rp62.200.000 | 20% |
| Di atas Rp62.200.000 s.d. Rp68.600.000 | 21% |
| Di atas Rp68.600.000 s.d. Rp77.500.000 | 22% |
| Di atas Rp77.500.000 s.d. Rp89.000.000 | 23% |
| Di atas Rp89.000.000 s.d. Rp103.000.000 | 24% |
| Di atas Rp103.000.000 s.d. Rp125.000.000 | 25% |
| Di atas Rp125.000.000 s.d. Rp157.000.000 | 26% |
| Di atas Rp157.000.000 s.d. Rp206.000.000 | 27% |
| Di atas Rp206.000.000 s.d. Rp337.000.000 | 28% |
| Di atas Rp337.000.000 s.d. Rp454.000.000 | 29% |
| Di atas Rp454.000.000 s.d. Rp550.000.000 | 30% |
| Di atas Rp550.000.000 s.d. Rp695.000.000 | 31% |
| Di atas Rp695.000.000 s.d. Rp910.000.000 | 32% |
| Di atas Rp910.000.000 s.d. Rp1.400.000.000 | 33% |
| Di atas Rp1.400.000.000 | 34% |
Kategori B — TK/2, TK/3, K/1, K/2
| Penghasilan bruto bulanan | Tarif TER |
|---|---|
| Sampai dengan Rp6.200.000 | 0% |
| Di atas Rp6.200.000 s.d. Rp6.500.000 | 0,25% |
| Di atas Rp6.500.000 s.d. Rp6.850.000 | 0,5% |
| Di atas Rp6.850.000 s.d. Rp7.300.000 | 0,75% |
| Di atas Rp7.300.000 s.d. Rp9.200.000 | 1% |
| Di atas Rp9.200.000 s.d. Rp10.750.000 | 1,5% |
| Di atas Rp10.750.000 s.d. Rp11.250.000 | 2% |
| Di atas Rp11.250.000 s.d. Rp11.600.000 | 2,5% |
| Di atas Rp11.600.000 s.d. Rp12.600.000 | 3% |
| Di atas Rp12.600.000 s.d. Rp13.600.000 | 4% |
| Di atas Rp13.600.000 s.d. Rp14.950.000 | 5% |
| Di atas Rp14.950.000 s.d. Rp16.400.000 | 6% |
| Di atas Rp16.400.000 s.d. Rp18.450.000 | 7% |
| Di atas Rp18.450.000 s.d. Rp21.850.000 | 8% |
| Di atas Rp21.850.000 s.d. Rp26.000.000 | 9% |
| Di atas Rp26.000.000 s.d. Rp27.700.000 | 10% |
| Di atas Rp27.700.000 s.d. Rp29.350.000 | 11% |
| Di atas Rp29.350.000 s.d. Rp31.450.000 | 12% |
| Di atas Rp31.450.000 s.d. Rp33.950.000 | 13% |
| Di atas Rp33.950.000 s.d. Rp37.100.000 | 14% |
| Di atas Rp37.100.000 s.d. Rp41.100.000 | 15% |
| Di atas Rp41.100.000 s.d. Rp45.800.000 | 16% |
| Di atas Rp45.800.000 s.d. Rp49.500.000 | 17% |
| Di atas Rp49.500.000 s.d. Rp53.800.000 | 18% |
| Di atas Rp53.800.000 s.d. Rp58.500.000 | 19% |
| Di atas Rp58.500.000 s.d. Rp64.000.000 | 20% |
| Di atas Rp64.000.000 s.d. Rp71.000.000 | 21% |
| Di atas Rp71.000.000 s.d. Rp80.000.000 | 22% |
| Di atas Rp80.000.000 s.d. Rp93.000.000 | 23% |
| Di atas Rp93.000.000 s.d. Rp109.000.000 | 24% |
| Di atas Rp109.000.000 s.d. Rp129.000.000 | 25% |
| Di atas Rp129.000.000 s.d. Rp163.000.000 | 26% |
| Di atas Rp163.000.000 s.d. Rp211.000.000 | 27% |
| Di atas Rp211.000.000 s.d. Rp374.000.000 | 28% |
| Di atas Rp374.000.000 s.d. Rp459.000.000 | 29% |
| Di atas Rp459.000.000 s.d. Rp555.000.000 | 30% |
| Di atas Rp555.000.000 s.d. Rp704.000.000 | 31% |
| Di atas Rp704.000.000 s.d. Rp957.000.000 | 32% |
| Di atas Rp957.000.000 s.d. Rp1.405.000.000 | 33% |
| Di atas Rp1.405.000.000 | 34% |
Kategori C — K/3
| Penghasilan bruto bulanan | Tarif TER |
|---|---|
| Sampai dengan Rp6.600.000 | 0% |
| Di atas Rp6.600.000 s.d. Rp6.950.000 | 0,25% |
| Di atas Rp6.950.000 s.d. Rp7.350.000 | 0,5% |
| Di atas Rp7.350.000 s.d. Rp7.800.000 | 0,75% |
| Di atas Rp7.800.000 s.d. Rp8.850.000 | 1% |
| Di atas Rp8.850.000 s.d. Rp9.800.000 | 1,25% |
| Di atas Rp9.800.000 s.d. Rp10.950.000 | 1,5% |
| Di atas Rp10.950.000 s.d. Rp11.200.000 | 1,75% |
| Di atas Rp11.200.000 s.d. Rp12.050.000 | 2% |
| Di atas Rp12.050.000 s.d. Rp12.950.000 | 3% |
| Di atas Rp12.950.000 s.d. Rp14.150.000 | 4% |
| Di atas Rp14.150.000 s.d. Rp15.550.000 | 5% |
| Di atas Rp15.550.000 s.d. Rp17.050.000 | 6% |
| Di atas Rp17.050.000 s.d. Rp19.500.000 | 7% |
| Di atas Rp19.500.000 s.d. Rp22.700.000 | 8% |
| Di atas Rp22.700.000 s.d. Rp26.600.000 | 9% |
| Di atas Rp26.600.000 s.d. Rp28.100.000 | 10% |
| Di atas Rp28.100.000 s.d. Rp30.100.000 | 11% |
| Di atas Rp30.100.000 s.d. Rp32.600.000 | 12% |
| Di atas Rp32.600.000 s.d. Rp35.400.000 | 13% |
| Di atas Rp35.400.000 s.d. Rp38.900.000 | 14% |
| Di atas Rp38.900.000 s.d. Rp43.000.000 | 15% |
| Di atas Rp43.000.000 s.d. Rp47.400.000 | 16% |
| Di atas Rp47.400.000 s.d. Rp51.200.000 | 17% |
| Di atas Rp51.200.000 s.d. Rp55.800.000 | 18% |
| Di atas Rp55.800.000 s.d. Rp60.400.000 | 19% |
| Di atas Rp60.400.000 s.d. Rp66.700.000 | 20% |
| Di atas Rp66.700.000 s.d. Rp74.500.000 | 21% |
| Di atas Rp74.500.000 s.d. Rp83.200.000 | 22% |
| Di atas Rp83.200.000 s.d. Rp95.600.000 | 23% |
| Di atas Rp95.600.000 s.d. Rp110.000.000 | 24% |
| Di atas Rp110.000.000 s.d. Rp134.000.000 | 25% |
| Di atas Rp134.000.000 s.d. Rp169.000.000 | 26% |
| Di atas Rp169.000.000 s.d. Rp221.000.000 | 27% |
| Di atas Rp221.000.000 s.d. Rp390.000.000 | 28% |
| Di atas Rp390.000.000 s.d. Rp463.000.000 | 29% |
| Di atas Rp463.000.000 s.d. Rp561.000.000 | 30% |
| Di atas Rp561.000.000 s.d. Rp709.000.000 | 31% |
| Di atas Rp709.000.000 s.d. Rp965.000.000 | 32% |
| Di atas Rp965.000.000 s.d. Rp1.419.000.000 | 33% |
| Di atas Rp1.419.000.000 | 34% |
TER harian — pegawai tidak tetap
| Penghasilan bruto harian | Tarif TER |
|---|---|
| Sampai dengan Rp450.000 | 0% |
| Di atas Rp450.000 s.d. Rp2.500.000 | 0,5% |
Contoh perhitungan
Contoh resmi dari penjelasan PP 58/2023. Tuan R bekerja sebagai pegawai tetap di PT ABC. Selama tahun pajak ia menerima gaji Rp10.000.000 per bulan dan membayar iuran pensiun Rp100.000 per bulan. Status PTKP-nya K/0 (kawin tanpa tanggungan), sehingga masuk kategori A.
Langkah 1 — potongan Januari sampai November (dengan TER). Penghasilan bruto Rp10.000.000 masuk lapisan Rp9.650.001 s.d. Rp10.050.000 kategori A, tarif TER-nya 2%. PPh 21 per bulan = 2% × Rp10.000.000 = Rp200.000. Total yang dipotong selama 11 bulan = Rp2.200.000.
Langkah 2 — hitung ulang setahun penuh (tarif Pasal 17). Penghasilan bruto setahun = Rp10.000.000 × 12 = Rp120.000.000. Dikurangi biaya jabatan 5% × Rp120.000.000 = Rp6.000.000 dan iuran pensiun Rp100.000 × 12 = Rp1.200.000, diperoleh penghasilan neto setahun Rp112.800.000. Dikurangi PTKP K/0 Rp58.500.000, penghasilan kena pajak = Rp54.300.000. PPh 21 setahun = 5% × Rp54.300.000 = Rp2.715.000 (masih di lapisan pertama Pasal 17).
Langkah 3 — potongan bulan Desember. Rp2.715.000 − (Rp200.000 × 11) = Rp2.715.000 − Rp2.200.000 = Rp515.000. Jadi slip gaji Desember Tuan R dipotong Rp515.000, lebih besar dari bulan-bulan sebelumnya — dan itu normal, karena Desember adalah bulan rekonsiliasi.
Perhatikan bahwa total setahun (Rp2.200.000 + Rp515.000 = Rp2.715.000) tepat sama dengan hitungan Pasal 17. TER tidak menambah atau mengurangi pajak — ia hanya membagi cicilannya secara lebih sederhana.
Kesalahan umum
1. Memakai TER untuk bulan Desember. Ini kesalahan paling fatal. TER hanya untuk Januari sampai November; Desember wajib dihitung ulang dengan tarif Pasal 17 atas penghasilan setahun. Perusahaan yang asal mengalikan TER di Desember akan salah lapor dan salah potong.
2. Menentukan kategori dari status PTKP saat ini, bukan awal tahun. Karyawan yang menikah bulan Juni tetap memakai kategori A (TK/0) sampai akhir tahun; kategori B baru berlaku Januari tahun berikutnya. Salah kategori berarti salah tarif selama berbulan-bulan.
3. Bruto tidak lengkap. Tunjangan makan, transport, lembur, bonus, THR, dan premi JKK/JKM yang dibayar perusahaan semuanya bagian dari bruto. Mengalikan TER hanya atas gaji pokok membuat potongan lebih kecil dari seharusnya — dan kurang potong adalah temuan klasik pemeriksaan.
4. Mengira TER adalah tarif final setahun. TER hanya cara mencicil. Total PPh 21 setahun tetap mengikuti tarif progresif Pasal 17. Karyawan bergaji besar yang hanya melihat “2% per bulan” lalu kaget melihat potongan Desember yang melonjak, biasanya belum paham mekanisme rekonsiliasi ini.