Hitung pesangon PHK Anda
Isi upah sebulan, masa kerja, dan alasan PHK. Kalkulator memakai ketentuan PP 35/2021 (acuan Oktober 2026).
Yang gratis vs PRO — bedanya di mana?
Kalkulator di atas gratis selamanya untuk hitung cepat. Kalau kebutuhan Anda lebih dari itu, ada jalur naik yang jelas:
✓ Gratis — halaman ini
- Hitung cepat 1 kasus PHK per hitungan
- Di browser, tanpa daftar, data tidak disimpan
- Pengali UP, UPMK & alasan sesuai PP 35/2021 (Okt 2026)
- Hasil: UP, UPMK, UPH + rincian lengkap
PRO — $9 sekali bayar
- Kelola 30 SKU dalam satu file tersimpan
- Peringatan rugi otomatis per SKU + rekap bulanan
- Tabel tarif 4 marketplace 2026 siap pakai
- File Excel offline, bisa dibuka di Google Sheets
📖 Baca juga: Kalkulator THR 2026 — hitung Tunjangan Hari Raya sesuai masa kerja, plus Kalkulator Upah Lembur — hak lembur Anda per jam sesuai PP 35/2021.
Cara menghitung pesangon PHK
Pesangon PHK di Indonesia terdiri dari tiga komponen yang dijumlahkan: Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). Ketiga komponen ini diatur dalam PP 35/2021 Pasal 40, yang berlaku sejak 2 Februari 2021 dan menggantikan ketentuan lama UU 13/2003.
UPMK = upah × pengali masa kerja UPMK
Total pesangon = UP + UPMK + UPH
Upah yang dipakai adalah upah sebulan terakhir: upah pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap — misalnya uang makan harian, uang transport harian, atau bonus yang nilainya berubah-ubah — tidak masuk dalam dasar hitung ini. Ini penting karena banyak pekerja salah memasukkan seluruh penghasilan termasuk bonus, sehingga hasil hitungannya meleset dari ketentuan.
UP (Uang Pesangon) adalah komponen terbesar dan satu-satunya yang dipengaruhi alasan PHK. Pengali masa kerjanya: masa kerja di bawah 1 tahun mendapat 1× upah, 1 sampai di bawah 2 tahun mendapat 2×, dan seterusnya bertambah 1× untuk setiap 1 tahun penuh, dengan batas maksimal 9× upah untuk masa kerja 8 tahun ke atas. Setelah itu, pengali ini dikalikan lagi dengan pengali alasan PHK — misalnya PHK karena efisiensi mendapat pengali 1× (penuh), tetapi PHK karena perusahaan rugi dua tahun berturut-turut hanya mendapat 0,5×.
UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja) adalah penghargaan atas lamanya pengabdian. Syarat pentingnya: UPMK baru berlaku jika masa kerja sudah mencapai minimal 3 tahun. Di bawah 3 tahun, UPMK adalah nol — tidak ada sebagian atau proporsional. Pengalinya naik bertahap: 3 sampai di bawah 6 tahun mendapat 2×, 6 sampai di bawah 9 tahun mendapat 3×, dan seterusnya hingga masa kerja 24 tahun ke atas yang mendapat 10× upah. Perhatikan bahwa pengali alasan PHK tidak berlaku untuk UPMK — UPMK selalu dihitung penuh dari pengali masa kerjanya.
UPH (Uang Penggantian Hak) adalah penggantian atas hak-hak pekerja yang seharusnya diterima tetapi belum sempat dinikmati, misalnya sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, serta ongkos pulang pekerja beserta keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja. Karena sifatnya sangat individual — tergantung sisa cuti masing-masing orang — UPH tidak bisa dihitung otomatis oleh kalkulator mana pun. Anda harus mengisinya manual dengan nilai sebenarnya sesuai perjanjian kerja atau peraturan perusahaan Anda.
Urutan berpikir yang benar: tentukan dulu upah sebulan (gapok + tunjangan tetap), lalu masa kerja, lalu alasan PHK. Dari tiga informasi itu, UP dan UPMK bisa dihitung pasti. UPH dihitung terpisah dari dokumen hak Anda, kemudian ketiganya dijumlahkan menjadi total pesangon.
Acuan pengali & ketentuan (Oktober 2026)
Tabel berikut merangkum ketentuan PP 35/2021 Pasal 40 per Oktober 2026. Jika terjadi perubahan regulasi, verifikasi di sumber resmi (JDIH Kemnaker atau peraturan terbaru).
| Masa kerja | Pengali UP | Pengali UPMK |
|---|---|---|
| Kurang dari 1 tahun | 1× | 0× |
| 1 – <2 tahun | 2× | 0× |
| 2 – <3 tahun | 3× | 0× |
| 3 – <6 tahun | 4–6× | 2× |
| 6 – <9 tahun | 7–9× | 3× |
| 9 – <12 tahun | 9× (maks) | 4× |
| 12 – <15 tahun | 9× (maks) | 5× |
| 15 – <18 tahun | 9× (maks) | 6× |
| 18 – <21 tahun | 9× (maks) | 7× |
| 21 – <24 tahun | 9× (maks) | 8× |
| 24 tahun ke atas | 9× (maks) | 10× |
| Alasan PHK | Pengali (hanya untuk UP) |
|---|---|
| Efisiensi / perusahaan wanprestasi / merger–akuisisi | 1× |
| Keadaan memaksa (force majeure) | 0,75× |
| Perusahaan rugi 2 tahun berturut-turut / pailit / pelanggaran SP | 0,5× |
| Pensiun | 1,75× |
| Meninggal dunia / cacat akibat kecelakaan kerja | 2× |
Dasar hukum: PP 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja — berlaku sejak 2 Februari 2021. Ketentuan ini menggantikan aturan pesangon dalam UU 13/2003.
Contoh perhitungan
Andi di-PHK karena efisiensi perusahaan. Upah sebulannya Rp10.000.000 (gapok Rp8.000.000 + tunjangan tetap Rp2.000.000), masa kerja 5 tahun:
- Pengali UP: masa kerja 5 tahun → 6× (5 + 1), pengali alasan efisiensi → 1×
- UP = Rp10.000.000 × 6 × 1 = Rp60.000.000
- Pengali UPMK: 5 tahun (rentang 3–<6) → 2×
- UPMK = Rp10.000.000 × 2 = Rp20.000.000
- UPH: sisa cuti 5 hari × (Rp10.000.000 ÷ 25) = Rp2.000.000, plus ongkos pulang Rp1.000.000 → Rp3.000.000
- Total pesangon = Rp60.000.000 + Rp20.000.000 + Rp3.000.000 = Rp83.000.000
Bandikan dengan kasus pensiun: Budi pensiun setelah 12 tahun bekerja dengan upah Rp4.000.000. UP = Rp4.000.000 × 9 (maks) × 1,75 = Rp63.000.000; UPMK = Rp4.000.000 × 5 = Rp20.000.000; plus UPH sesuai haknya. Pengali 1,75 untuk pensiun membuat UP jauh lebih besar dibanding PHK biasa.
Kesalahan umum
1. UPH dihitung otomatis 15% × (UP + UPMK). Ini kesalahan paling umum. Rumus 15% itu berasal dari UU 13/2003 yang lama dan sudah tidak berlaku sejak PP 35/2021 diterbitkan. Banyak kalkulator lama di internet masih memakai rumus usang ini. UPH yang benar diisi manual sesuai hak sebenarnya — sisa cuti, ongkos pulang, dan hak lain dalam perjanjian Anda.
2. Pengali alasan dikenakan ke UPMK juga. Salah. Pengali alasan PHK (1×, 0,75×, 0,5×, dst) hanya mengalikan UP. UPMK selalu dihitung penuh dari pengali masa kerjanya, apa pun alasan PHK-nya. Mengalikan UPMK dengan 0,5 akan merugikan Anda puluhan juta rupiah.
3. UPMK dianggap ada untuk masa kerja di bawah 3 tahun. Tidak. UPMK mulai berlaku dari masa kerja 3 tahun. Karyawan dengan masa kerja 2,9 tahun tidak mendapat UPMK sama sekali — bukan proporsional, melainkan nol.
4. Memasukkan tunjangan tidak tetap ke upah sebulan. Dasar hitung pesangon hanya upah pokok + tunjangan tetap. Memasukkan bonus atau uang makan harian akan menggelembungkan hasil dan menimbulkan perselisihan saat negosiasi dengan perusahaan.